PINTU KABAH

Sejarah Penamaan Hari Jumat

  • Jumat, 17 November 2017 11:15 WIB
  • Admin
  • PINTU KABAH

Jumat adalah hari keenam dalam satu pekan, dan merupakan hari yang sangat spesial bagi umat Islam, karena hari jumat ini memiliki nilai kemuliaan disi Allah SWT. Kata Jumat diambil dari Bahasa Arab, Jumu`ah yang berarti beramai-ramai, diambil dari tata cara ibadah kaum Muslim yang dilakukan pada hari ini.

Jumu`ah memiliki akar sama dengan Jama` yang berarti banyak dan juga Jima` yang artinya bergabung.

Hari Jum’at merupakan salah satu hari yang disebut dalam Al Qur’an bahkan sebagai nama Surat di Qur’an yaitu surat Al Jumu’ah,

Penamaan hari jumat memiliki asal usul yang tidak terpisahkan dari masa jahiliyah sebelum Islam.


Pada masa sebelum Islam hari jum‘at itu dinamakan hari ‘arubah, yang berarti hari rahmah (kasih sayang), dan yang pertama kali mengganti nama hari itu dengan jumu‘ah (jum‘at) adalah Ka‘ab ibn Luai.

Asal-usul penamaan hari itu dengan jum‘at terdapat dalam sebuah riwayat, Dari Ma‘mar dari Ayyub dari Ibnu Sirin berkata: “Penduduk Madinah berkumpul sebelum Rasulullah SAW datang, dan sebelum turun perintah jum‘ah, dan mereka menamakannya hari jum’at”,

Kaum Anshar berkata: “Orang yahudi mempunyai satu hari berkumpul pada setiap seminggu, orang Nashrani juga demikian, maka mari kita buat satu hari berkumpul lalu kita melakukan zikrullah, shalat dan bersyukur pada Allah dalamnya atau sebagaimana dikatakan mereka”

Maka mereka berkata:
“Hari sabtu milik orang Yahudi, hati ahad milik orang Nashrani, maka jadikanlah hari ‘Arubah”, dimana mereka namakan hari jum‘at adalah hari ‘arubah, lalu mereka berkumpul pada As‘ad ibn Zurarah, maka dilakukan shalat bersama mereka serta mengingat Allah.

Ibnu Katsir menjelaskan dinamakan hari jum‘at karena hari itu merupakan “saat berkumpul”.

Disebutkan dalam bahasa orang zaman jahilyah dengan hari ‘arubah dimana umat-umat sebelum Islam telah diperintahkan untuk mengadakan hari berkumpul tiap pekannya, Yahudi pada hari sabtu dan Nashrani pada hari ahad, dan Allah memilih hari jum‘at untuk umat Islam sebagaimana terdapat dalam riwayat Abu Hurairah :

Rasulullah SAW bersabda:
“Kami adalah umat yang terakhir tapi pertama kali masuk surga pada hari akhirat, hanya saja mereka diberi kitab sebelum kami. Kemudian hari ini diwajibkan Allah atas mereka tapi mereka berselisih. Lalu Allah beri petunjuk pada kami dan orang-orang dibelakang kami mengikuti, dimana Yahudi esok pagi dan Nashrani lusa”.

Sementara itu, permulaan shalat Jumat pertama kali adalah ketika muncul perintah dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad ketika beliau masih berada di kota Mekkah dan sedang dalam persiapan untuk melakukan hijrah ke kota Madinah.
Karena pada masa itu masih terjadi sengketa dengan kaum Quraisy, maka perintah tersebut tidak bisa dilakukan.  

Hal itu disebabkan oleh salah satu satu syarat sahnya pelaksanaan shalat Jumat adalah harus dilakukan dengan berjamaah. Padahal ketika itu sangat sulit untuk mengumpulkan umat Islam secara bersama-sama di dalam satu tempat dan pada waktu yang sama pula.  

Namun meski tidak bisa melaksanakan shalat Jumat Nabi Muhammad masih sempat mengutus seorang sahabatnya yang bernama Mush’ab bin Umair bin Hasyim yang tinggal di kota Madinah agar dia mengajarkan Alquran pada penduduk kota itu.

Maka pada saat inilah sejarah shalat Jumat dimulai. Selain mengajarkan Al-Qur’an, sahabat setia Nabi tersebut juga meminta ijin pada beliau untuk menyelenggarakan ibadah shalat Jumat. Rasul dengan senang hati mengijinkannya. Jadi Mush’ab bin Umair bin Hasyim adalah orang yang pertama kali melakukannya.

Sementara Nabi Muhammad sendiri baru bisa melakukah shalat Jumat ketika dia sudah berada di kota Madinah. Pada waktu itu beliau ada di suatu daerah yang bernama Quba’ dan menemui sahabat dekatnya yang lain yang bernama Bani ‘Amr bin ‘Auf.


Peristiwa ini terjadi pada hari Senin pada 12 bulan Rabi’ul Awwal. Kemudian tiga hari sesudahnya, yaitu hari Kamis, Nabi mendirikan sebuah masjid.

Esoknya pada hari Jumat, Nabi Muhammad bertemu lagi dengan sahabatnya itu di kota Madinnah yang akan mengadakan Shalat Jumat di sebuah lembah yang telah dijadikan masjid dan tempatnya tidak begitu jauh dari mereka berdua.

Mengetahui hal tersebut maka Nabi Muhammad memutuskan untuk ikut melakukan shalat Jumat sekaligus berkhutbah sebelum pelaksanaan shalat. Inilah khutbah pertama yang dilakukan oleh Rasul ketika berada di kota Madinah.