FIQIH

Ini Syarat-syarat dibolehkannya Tayamum

  • Selasa, 14 November 2017 11:29 WIB
  • Admin
  • FIQIH

Tayammum ialah mengusap tanah/debu yang suci ke
muka dan kedua tangan sampai siku dengan niat dan beberapa syarat. Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.



Dalam keadaan tertentu tayammum dapat menggantikan
wudhu dan mandi sebagai rukshsah (keringanan) untuk orang yang tidak
dapat memakai air karena beberapa keadaan, seperti :




1.    
Sakit.


Dalam
kondisi penyakit yang mengharuskan seseorang tidak boleh terkena air.



2     
Dalam perjalanan


Ketika
seseorang dalam perjalanan jauh, atau dalam kendaraan yang tidak memungkinkan
mendapatkan air.

 

 



3.    
Tidak ada air.


Kondisi
ini dapat terjadi karena terjadi kekeringan atau karena hal lain yang
menyebabkan tidak adanya air.

 



Syarat-syarat dibolehkannya melakukan
tayammum :




1.           
Sudah masuk waktu shalat


2.           
Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi
tidak bertemu, sedangka saat itu telah masuk waktu shalat.


3.           
Menggunakan tanah dan debu yang suci.


4.           
Telah bersih dari najis dari badan.


 



Rukun (fardhu) Tayammum :




1.           
Niat


Orang yang
melakukan tayamum berniat hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan
semata-mata untuk menghilangkan hadas saja. Lafazh niatnya adalah :



نَوَيتُ التَّيَمُّومِ لِاِ سْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ
فَرضًا  ِللهِ تَعَالَى




Artinya
:
"Aku
niat bertayammum untuk dapat mengerjakan
shalat, fardlu karena Allah”




2.           
Meletakkan dua belah tangan di atas debu yang suci
untuk diusapkan ke muka




3.           
Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.




4.           
Mengusap dua belah tangan hingga siku siku dengan
debu tanah dua kali.




5.           
Menertibkan rukun-rukun, dilakukan secara
berurutan.


 

 

 



Sunat
Tayammum.




1.        
Membaca basmalah



2.        
Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang
kiri.




3.        
Menipiskan debu.




4.        
Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai
tayammum, sebagaimana dilakukan setelah berwudhu.